Saudaraku yang kumuliakan, Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11), diriwayatkan pula bahwa para wanita memukul rebana menyambut Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw
mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka berkata : bersama kami seorang nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi”, maka Rasul saw bersabda : “Tinggalkan kalimat itu, dan ucapkan apa apa yang sebelumnya telah kau
ucapkan”. (shahih Bukhari hadits no.4852), juga diriwayatkan bahwa rebana dimainkan saat hari asyura di Madinah dimasa para sahabat radhiyallahu ‘anhum (sunan Ibn Majah hadits no.1897)
Dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana) dan nyanyian pada pernikahan diperbolehkan walaupun merupakan hal lahwun (melupakan dari Allah), namun dalam pernikahan hal ini (walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena
kegembiraan saat nikah), selama tak keluar dari batas batas mubah, demikian sebagian pendapat ulama (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 203). Menunjukkan bahwa yang dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana adalah karena hal yang Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan berarti semua rebana haram karena Rasul saw memperbolehkannya, bahkan dijelaskan dengan Nash Shahih dari Shahih Bukhari, namun ketika mulai makna syairnya menyimpang dan melupakan dari Allah swt maka Rasul saw melarangnya,
Demikianlah maksud pelarangannya di masjid, karena rebana yang mengarah pada musik lahwun, sebagian ulama membolehkannya di masjid hanya untuk nikah walaupun Lahwun, namun sebagian lainnya mengatakan yang dimaksud adalah diluar masjid, bukan didalam masjid, Pembahasan ini semua adalah seputar hukum rebana untuk gembira atas akad nikah dengan lagu yang melupakan dari Dzikrullah.
Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah shalawat, pujian pada Allah dan Rasul Nya saw, maka hal ini tentunya tak ada khilaf padanya, karena khilaf adalah pada lagu yang membawa lahwun. Sebagaimana Rasul saw tak melarangnya, maka muslim mana pula yang berani mengharamkannya, sebab pelarangan di masjid adalah membunyikan hal yang membuat lupa dari Allah didalam masjid,
Sebagaimana juga syair yang jelas jelas dilarang oleh Rasul saw untuk dilantunkan di masjid, karena membuat orang lupa dari Allah dan masjid adalah tempat dzikrullah, namun justru syair pujian atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid,
demikian dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari, bahkan Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit ray g melantunkan syair di masjid, tentunya syair yang memuji Allah dan Rasul Nya.
Saudaraku, rebana yang kita pakai di masjid itu bukan Lahwun dan membuat orang lupa dari Allah, justru rebana rebana itu membawa muslimin untuk mau datang dan tertarik hadir ke masjid, duduk berdzikir, melupakan lagu lagu kafirnya, meninggalkan
alat alat musik setannya, tenggelam dalam dzikrullah dan nama Allah swt, asyik ma'syuk menikmati rebana yang pernah dipakai menyambut Rasulullah saw, Mereka bertobat, mereka menangis, mereka asyik duduk di masjid, terpanggil ke masjid, betah di masjid, perantaranya adalah rebana itu tadi dan syair syair Pujian pada Allah dan Rasul Nya
Dan sebagaimana majelis kita telah dikunjungi banyak ulama, kita lihat bagaimana Guru Mulia Al hafidh Al habib Umar bin hafidh, justru tersenyum gembira dengan hadroh majelis kita, demikian pula AL Allamah Alhabib Zein bin Smeth Pimpinan
Ma'had Tahfidhul qur'an Madinah Almunawwarah, demikian pula Al Allamah Al Habib Salim bin Abdullah Asyatiri yang Pimpinan Rubat Tarim juga menjadi Dosen di Universitas AL Ahqaf Yaman, .demikian AL Allamah ALhabib Husein bin Muhamad Alhaddar, Mufti wilayah Baidha, mereka hadir di majelis kita dan gembira, tentunya bila hal ini mungkar niscaya mereka tak tinggal diam, bahkan mereka memuji majelis kita sebagai majelis yang sangat memancarkan cahaya keteduhan melebih banyak majelis majelis lainnya.
Mengenai pengingkaran yang muncul dari beberapa kyai kita adalah karena mereka belum mencapai tahqiq dalam masalah ini, karena tahqiq dalam masalah ini adalah tujuannya, sebab alatnya telah dimainkan dihadapan Rasulullah saw yang bila alat itu merupakan hal yang haram mestilah Rasul saw telah mengharamkannya tanpa membedakan ia membawa manfaat atau tidak, namun Rasul saw tak melarangnya, dan larangan Rasul saw baru muncul pada saat syairnya mulai menyimpang, maka jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah pada tujuannya.
(Diambil dari Kitab Kenalilah Akidahmu karangan Al Habib Munzir bin Fuad Al Musawa)
Wallahu a’lam
Rabu, 22 April 2009
BERMAIN RABANA DI MASJID
Post
Rabu, April 22, 2009
Label: hadis
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
Search
Categories
- pedoman (22)
- tips agama (11)
- Artical (8)
- hadis (8)
- quran (5)
- islan (4)
- Allah SWT (3)
- Firman Allah (2)
- Minda Mufti (2)
- Puasa (2)
- hukun 13 (2)
- 1 januari (1)
- ISLAM DIHINA DI MALAYSIA (1)
- Jangan (1)
- Lelaki (1)
- Sembahyang (1)
- Tarawih (1)
- Wanita (1)
Ads
Archives
- Februari 2026 (1)
- Oktober 2025 (1)
- Jun 2024 (1)
- April 2024 (1)
- Januari 2024 (1)
- September 2023 (1)
- Julai 2023 (1)
- Mei 2023 (1)
- Mac 2023 (1)
- September 2022 (1)
- Ogos 2022 (1)
- Julai 2022 (1)
- April 2022 (1)
- Januari 2022 (1)
- Disember 2021 (1)
- November 2021 (1)
- Oktober 2021 (1)
- Ogos 2021 (2)
- Julai 2021 (1)
- Jun 2021 (1)
- Mei 2021 (2)
- April 2021 (2)
- Mac 2021 (2)
- Februari 2021 (2)
- Januari 2021 (2)
- Disember 2020 (5)
- November 2020 (3)
- Oktober 2020 (1)
- September 2020 (3)
- Ogos 2020 (5)
- Julai 2020 (7)
- Jun 2020 (4)
- Februari 2020 (1)
- Julai 2019 (1)
- Julai 2018 (1)
- April 2017 (2)
- Januari 2017 (1)
- November 2016 (1)
- Ogos 2016 (1)
- Julai 2016 (5)
- Jun 2016 (1)
- Mei 2016 (3)
- April 2016 (3)
- Februari 2016 (4)
- Januari 2016 (1)
- Disember 2015 (2)
- September 2015 (1)
- Julai 2013 (1)
- Mei 2012 (1)
- April 2012 (1)
- Mac 2012 (7)
- November 2011 (1)
- Mac 2011 (1)
- November 2010 (2)
- Ogos 2010 (2)
- Julai 2010 (2)
- Jun 2010 (2)
- Mei 2010 (3)
- Mac 2010 (1)
- Februari 2010 (2)
- Januari 2010 (1)
- Disember 2009 (3)
- November 2009 (3)
- Oktober 2009 (1)
- Julai 2009 (9)
- Jun 2009 (5)
- April 2009 (6)
- Mac 2009 (1)
- Januari 2009 (2)
- November 2008 (2)
- Oktober 2008 (7)
- September 2008 (9)
- Ogos 2008 (2)
- Julai 2008 (4)
- Jun 2008 (7)
- Mei 2008 (16)
- April 2008 (13)
- Mac 2008 (11)
- Februari 2008 (3)
- Januari 2008 (6)
- Disember 2007 (3)
- November 2007 (8)
- Oktober 2007 (5)
- September 2007 (12)
- Ogos 2007 (6)
- Julai 2007 (9)
- Jun 2007 (9)
- Mei 2007 (7)
- April 2007 (7)
Partner
Blogroll
Facebook Badge
Page Popularity
Traffic Map
Traffic Feed
My Blog log
My List
-
-
Hello world!3 minggu yang lalu
-
-
[VIDEO] Husam Dedah Komisyen Balak Diguna Beli Wisma Tok Guru8 tahun yang lalu
-
Anekahosting.com web hosting murah terbaik di indonesia12 tahun yang lalu
-
-
Butterflies are Free14 tahun yang lalu
-
Top 10 Spyware and Adware May 201115 tahun yang lalu
-
Online bachelor degree16 tahun yang lalu
-
-
Breeding Betta Fish Successfully17 tahun yang lalu
-
-
-
-
-
0 komentar:
Catat Ulasan